PENEGAK HUKUM BERHATI NURANI - Serly 22
Headlines News :
Home » » PENEGAK HUKUM BERHATI NURANI

PENEGAK HUKUM BERHATI NURANI

Berbagai praktik peradilan di negeri ini telah menciderai rasa keadilan masyarakat. Apa yang secara formal-legal tampak sesuai ketentuan UU dan hukum positif belum tentu mengekspresikan perasaan keadilan warga negara. Kasus-kasus korupsi yang dihukum sangat ringan menjadi contoh bagaimana para penegak hukum lebih mementingkan formalisme hukum daripada tuntutan keadilan.
Kenyataan seperti inilah yang melatarbelakangi tulisan Amir Mudzakkir berjudul Ketika Hukum Menciderai Keadilan di harian ini (Kompas, 28/12/2010). Cara pembahasannya tampak rumit karena menyitir sebagian besar filsuf politik dengan konteks pemikiran yang berbeda, tetapi bangun argumentasinya sangat sederhana. “Mengapa keadilan sebagai salah satu keutamaan moral tampak menjauh dari praktik penegakan hukum di negeri ini?” Menjawab pertanyaan ini, Amir Mudzakkir mendeteksi dua kemungkinan mengapa praktik hukum di negeri ini tampak lebih formal-legal daripada adil.
Kelemahan Kontrak Sosial
Kontrak sosial sebagai proses politis melegalisasi keadilan disinyalir sebagai salah satu penyebab terciptanya jurang antara formalisme dan keadilan hukum persis ketika veil of ignorance (tirai tanpa pengetahuan) sebagaimana diprasyaratkan John Rawls dalam proses legislasi (baca: kontrak sosial) disusupi kepentingan sektarian para peserta kontrak sosial.
Hanya saja tidak begitu jelas apa yang ingin dikatakan Amir Mudzakkir ketika menyitir Kant dan Pascal. Betul apa kata Pascal, juga Hobbes atau bahkan Emmanuel Levinas dan Paul Ricoeur, bahwa pada dasarnya setiap individu bersifat selfish, mengutamakan kepentingan diri dan kelompok. Kalau memang kontrak sosial prosedural Rawlsian mau dirujuk sebagai medium ideal menjembatani diskrepansi hukum dan keadilan, maka antropologi para filsuf ini sebenarnya adalah pengingat dan penegas pentingnya veil of ignorance. Kalaupun veil of ignorance terpenuhi, Amir Mudzakkir tidak bisa menyimpulkan bahwa “…keadilan dalam hukum adalah sebuah permintaan sosial, diputuskan oleh suara terbanyak, bukan lagi sebuah kebajikan” (alinea 10). Keputusan yang dihasilkan dalam kontrak sosial semacam ini tidak berdasarkan suara terbanyak, tetapi sebuah konsensus rasional dan imparsial berbagai pihak yang ikut di dalamnya.
Tidak sepenuhnya benar bahwa John Rawls membangun teori kontrak sosial berbasis pada pemikiran Immanuel Kant. Bagi Rawls, pandangan Kant mengenai individu yang otonom, bebas, dan rasional, yang tidak tunduk pada otoritas eksternal apapun, termasuk pandangan politik, nilai atau ideologi tertentu, sangat bermanfaat sebagai syarat formal terjadinya kontrak sosial. Meskipun demikian, gagasan kontrak sosial keduanya sangat berbeda. Pandangan Kant bahw “united will” dari para pengambil keputusan sebagai yang mencerminkan kehendak siapa pun juga individu rasional, otonom, dan bebas yang tidak ambil bagian dalam kontrak sosial justru dapat berbahaya persis ketika prasyarat veil of ignorance sendiri tidak kebal terhadap upaya penyusupan berbagai kepentingan.
Deteksi kedua atas diskrepansi hukum dan keadilan ada pada level praktik pengadilan itu sendiri. Logis saja menyimpulkan bahwa legislasi UU dan hukum yang ditunggangi berbagai kepentingan akan semakin menjauhkan keadilan dari hukum positif. Bahkan kalaupun kontrak sosial Kantian yang dipakai, “united will” peserta diskursus yang mencerminkan prinsip keadilan universal tetap sulit dicapai ketika kadar rasionalitas, tingkat otonomi, atau kalkulasi kepentingan utilitaristik bersifat konstitutif dalam diri setiap individu.
Mari kita berasumsi bahwa proses legislasi UU atau hukum memang tidak bisa bebas seratus persen dari kepentingan nilai, politis, atau ideologis. Akibatnya jelas, UU atau hukum formal yang dihasilkan dalam praktiknya lebih pro pada kepentingan tertentu yang tampaknya memang formal-legal, tetapi tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Pertanyaannya, dalam keadaan demikian, apakah penegak hukum masih bisa bertindak adil?
Mungkin saja Kant bisa menjawab pertanyaan ini, terutama menggunakan imperatif kategoris kedua yang melarang seseorang memperlakukan orang lain semata-mata sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Filsuf-filsuf politik lain yang dirujuk Amir Mudzakkar dalam tulisannya—Spinoza, Hobbes, Locke, Rawls, termasuk Andre Comte-Sponville yang sebenarnya bukan filsuf politik—tidak menyajikan jawaban memadai.
Pentingnya Suara Hati
Menurut saya, Paul Ricoeur termasuk satu dari sedikit filsuf politik yang menjawab pertanyaan ini secara meyakinkan sekaligus mensintesakan berbagai tradisi pemikiran mengenai kontrak sosial (Lihat Paul Ricoeur, The Just, The University of Chicago Press, 2000, hlm. 146-155). Bagi Ricoeur, meskipun tidak adil, hukum positif tetap harus ditaati karena perannya sebagai interdiction dalam arti sebagai otoritas eksternal yang menuntut ketaatan demi mencegah terjadinya kekacauan sosial. Dalam arti itu, setiap produk hukum, meskipun tidak bebas sama sekali dari berbagai kepentingan, tetap harus bersifat formal dan universal. Sifat formal dan universal adalah dimensi objektif hukum yang melampaui berbagai interes individu atau kelompok.
Paul Ricoeur kemudian menambahkan unsur suara hati (conscience)—setelah interdiction dan prinsip hukum yang formal-universal—sebagai yang sanggup mewujudkan hukum yang formal dan positivistik sekaligus adil (Paul Ricoeur, 2000: 151-152). Dalam pemahaman Ricoeur, jika penegak hukum hanya mementingkan aspek interdiksi dan prinsip universalitas hukum, maka dia bertindak legal, tetapi belum tentu adil. Sementara itu, memutuskan perkara dengan suara hati justru pertama-tama memperhatikan aspek interdiksi dan universalitas norma hukum, tetapi kemudian menaruh hormat (respect) pada pihak-pihak yang berkepentingan sebegitu rupa sehingga sanksi yang diberikan tidak sekadar legal-formal, tetapi sekaligus mencerminkan rasa hormat (respect) itu. Rasa hormat (respect) bergema dari dalam suara hati yang ketaatan padanya dapat saja diabaikan, tetapi sama sekali tidak bisa didiamkan. Suara hatilah yang mendesakkan phronesis (kebijaksanaan praktis) dalam setiap keputusan hukum, sehingga penegak hukum dapat menjatuhkan putusan secara adil, meskipun bisa saja berbeda dengan ketentuan hukum formal-legal yang ada.
Dalam arti ini saya setuju sepenuhnya pada kesimpulan akhir Amir Mudzakkir, bahwa kepastian hukum harus tetap dijunjung tinggi. Tetapi diskrepansi hukum yang formal-legal dengan hukum yang adil dapat dijembatani bukan sekadar “menekan institusi politik agar bekerja serius menuntaskan kasus-kasus hukum” di negeri ini. Institusi politik dan para politisi tidak bisa membebaskan dirinya dari berbagai kepentingan, karena itu mustahil mengharapkan mereka menjadi agen perubahan. Harapan besar justru harus diberikan pada para penegak hukum, yang karena kemandiriannya dalam kekuasaan Trias Politica, agar selalu melibatkan suata hati sebagai otoritas moral yang penting dalam setiap pengambilan keputusan hukum. Kita mengingatkan para penegak hukum, bahwa melalui desakan suara hati itulah bergema pula suara untuk menegakkan keadilan di atas rumusan hukum legal-formal.
Persis di titik inilah kita berdiri terpaku dan heran: “Akankah datang para penegak hukum berhati nurani?”
(Penulis dosen Fakultas Kedokteran Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta. Dapat dihubungi di email: yeremias.jena@gmail.com)
Share this article :

4 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Serly 22 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger